![](https://alatuji.com/images/content//cache/250x250_1843117855ca6c4acc3ec2.jpg)
Kebijakan pemerintah mengenai lahan gambut mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut pada penghujung tahun lalu menuai kontroversi. Pasalnya, kebijakan yang mengharuskan lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter herus dikembalikan ke fungsi lindung alias dihutankan kembali sulit diterapkan. Pasalnya, sudah ada banyak perkebunan kelapa sawit milik petani dan juga korporasi yang memiliki lahan gambut dengan kedalaman di atas tiga meter.
Beleid ini juga memuat soal pembatasan muka air tanah sebesar 0,4 meter untuk tanaman uang dibarap di lahan gambut menuai protes keras. Pasalnya, bila di lahan gambut haru memiliki 0,4 meter permukaan air, maka tanaman sawit dan kayu akasia misalnya sulit tumbuh karena akarnya sudah tergenang oleh air. Kondisi ini menjadi dilema bagi para pertani dan pelaku usaha.
Basuki Sumawinata pakar tanah dan gambut IPB mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang menetapkan batas muka air gambut paling rendah 0,4 meter dari permukaan gambut berpotensi mematikan kegiatan budidaya tanaman unggulan seperti tanaman kayu akasia dan kelapa sawit. Menurutnya, kalau pembatasan ini dijalankan, maka setiap pengelola tanah di gambut harus membuat ketersedian air di lahan mereka sekitar 0,1-0,2 meter karena untuk mengantisipasi musim kemarau.
Dengan kondisi seperti itu, maka tanaman seperti sawit dan pohon akasia sulit ditanam lagi di lahan gambut karena akarnya yang dalam. Padahal maksud dari pemerintah sebenarnya memiliki maksut untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan. Pasalnya, tidak ada jaminan ketika gambut itu basah maka tidak terjadi kebakaran. Sebab yang kerap selama ini terbakar adalah ranting kayu yang tumbuh di alat lahan gambut.
Kemudian kebijakan pemerintah yang mengharuskan lahan gambut yang lebih dari tiga meter harus kembali menjadi hutan, maka darah Riau yang paling menderita. Sebab di Riau ada lebih dari 3 juta hektare (ha) lahan gambut yang sudah digunakan dan lebih dari 70% kedalam lahan gambutnya lebih dari tiga meter.
Bagi pengusaha dan para petani cara untuk memantau ketinggian air pada lahan gambut agar tidak terjadi kebakaran pada musim kemarau adalah dengan menggunakan water level. Water level adalah alat yang digunakan untuk mengukur ketinggian level air pada tanah baik kering ataupun lahan gambut. Lahan gambut menjadi solusi bagi peraturan di Indonesia sebab dapat memantau ketinggian air